Posted in College's Stuff

Bonus, Gratifikasi dan Tantiem

Dalam Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) terdapat 4 objek pajak, yaitu :

1. Penghasilan Teratur

   seperti gaji, upah, honorarium, uang pensiun bulanan, premi asuransi bulanan yang dibayarka  oleh pemberi kerja, tunjangan-tunjangan, dll.

 

2. Penghasilan Tidak Teratur

   seperti bonus, gratifikasi, tantiem, jasa produksi, tunjangan hari raya, premi tahunan dan penghasilan sejenis lainnya yang bersifat tidak teratur.

 

3. Penerima Upah

   seperti upah harian, upah mingguan, upah satuan dan upah borongan.

 

4. Penghasilan yang Bersifat Final

   seperti tenaga ahli (pengacara, akuntan, arsitek, dokter dan konsultan), pemain musik, penyanyi, agen iklan, peserta perlombaan, dll.

 

Pada penghasilan tidak teratur disebutkan bonus, gratifikasi dan tantiem. Namun, kebanyakan orang belum terlalu paham atas pengertian ketiga penghasilan tersebut.

 

Bonus adalah sejumlah uang yang diberikan untuk memotivasi karyawan.

 

Gratifikasi adalah sejumlah uang yang diberikan pada komisaris atas jasa-jasa.

 

Tantiem adalah sejumlah uang yang diberikan komisaris atas laba yang diperoleh.

 

Demikian pengertian dari ketiga penghasilan tidak teratur tersebut. Semoga dapat membuat pembaca paham akan pengertian dan perbedaan masing-masing.